... masyarakat dimana ia menjadi bagian bertanggung jawab untuk memajukan dan mematuhi hak hak yang diakui dalam Kovenan ini Menyepakati pasal pasal berikut ini BAGIAN I Pasal 1 1 Semua bangsa berhak untuk menentukan nasib sendiri Berdasarkan hak tersebut mereka bebas untuk menentukan status politik mereka dan...
.rtfhttp://www.hampapua.org/skp/hukum/iccpr-1966i.rtf
... untuk mengupayakan kemajuan dan penataan dari hak hak yang diakui dalam Kovenan ini Menyetujui pasal pasal berikut BAGIAN I Pasal 1 1 Semua bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri berdasarkan hak tersebut mereka dapat secara bebas menentukan status politik mereka dan secara bebas mengejar...
.rtfhttp://www.hampapua.org/skp/hukum/icesc-1966i.rtf
... penyangkalan kebebasan berekpresi masyarakat Papua mengenai tuntutan dan aspirasi yang sah termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri yang telah disuarakan secara damai tetapi secara sistematis dihadapi oleh pemerintah Indonesia dengan kekerasan 136 orang telah dibunuh oleh aparat keamanan selama lebih dari 4...
.rtfhttp://www.hampapua.org/skp/skp04/app-14i.rtf